kursor

iNi DiA..!!!!!

iNi DiA..!!!!!
ciiiLuuK baaaa...!!!!

Selasa, 01 Februari 2011

makalah penyusunan kode etik keperawatan di indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan mental spiritual untuk mahluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu keluarga kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita-cita yan luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna, kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawatan kepada klien, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan yang kesemuanya ini dilaksanakan atas dasar pelayanan yang paripurna.
Dalam melaksanakan tugas professional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, Bangsa dan Tanah Air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa Perawat Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab.

1.2 Rumusan masalah
Sesuai dengan topik yang kami bahas ,maka kami memutuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa Pengertian Kode Etik?
2.      Apakah Fungsi Kode Etik Perawat?
3.      Bagaimana Tujuan Kode Etik Keperawatan?
4.      Apa isi Kode Etik Keperawatan Indonesia?

1.3  Tujuan Masalah
Dalam makalah ini tidak terlepas dari tujuan pembahasan.Adapun tujuan pembahasan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui Dari Apa Pengertian Kode Etik.
2.      Untuk Mengetahui Dari Apakah Fungsi Kode Etik Perawat.
3.      Untuk Mengetahui Bagaimana Tujuan Kode Etik Keperawatan.
4.      Untuk Mengetahui Dari Apa Isi Kode Etik Keperawatan Indonesia.
 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
2.2 Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1.Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal.
3.Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4.Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

2.3 Tujuan Kode Etik Keperawatan antara lain :
1.Menginformasikan kepada masyarakat mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan profesional.
2.Memberikan tanda komitmen profesi kpd masy yg dilayani.
3.Menguraikan garis besar pertimbangan etik utama profesi.
4.Memberikan pedoman umum untuk perilaku profesional.
5.Membantu profesi dalam pengaturan-diri.
6.Mengingatkan perawat mengenai tanggung jawab khusus yg mereka pikul saat merawat klien.

2.4 Penyusunan Kode Etik Keperawatan Indonesia :
2.4.1 Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a.Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b.Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c.Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
d.Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2.4.2 Tanggung jawab terhadap tugas
a.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b.Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d.Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e.Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
2.4.3 Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a.Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b.Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
2.4.4 Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
a.Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c.Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d.Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
2.4.5 Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a.Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
           Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional. AdapunTujuan Kode Etik Keperawatan antara lain, menginformasikan kepada masyarakat mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan profesional, memberikan tanda komitmen profesi kpd masy yg dilayani, menguraikan garis besar pertimbangan etik utama profesi, memberikan pedoman umum untuk perilaku profesional, membantu profesi dalam pengaturan-diri, mengingatkan perawat mengenai tanggung jawab khusus yg mereka pikul saat merawat klien.
Secara garis besar Kode Etik Keperawatan Indonesia meliputi: Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat, Tanggung jawab terhadap tugas, Tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya, Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan, Tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara.
3.2 Saran
Dengan selesainya makalah ini kami memberi sedikit saran yang semoga bias bermanfaat kode etik indonesia bagi kita semua.
1.hendaknya kita mempelajari Kode Etik Indonesia agar mengetahi tentang pengertian, fungsi,  tujuan dan sebagaiannya.
2.Bagi kita semua yang telah membaca makalah ini,hendaknya bisa mengetahui tentang Kode Etik Indonesia.
3.Dan khususnya mahasiswa lain,kami harap bisa meneliti lebih lanjut tentang Kode Etik Indonesia dan menyempurnakan makalah ini.


                                                        DAFTAR PUSTAKA              







Tidak ada komentar:

Posting Komentar